Perusahaan yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia wajib menaati aturan-aturan yang berlaku termasuk diantaranya adalah aturan perpajakan. Terdapat beberapa jenis pajak yang diterapkan terhadap perusahaan antara lain: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN Barang Mewah (PPN BM)