Pajak

REVISI Relaksasi Pajak PMK Nomor 23/PMK.03/2020

Revisi Relaksasi Pajak PMK 23 tahun 2020; Relaksasi Pajak untuk UMKM Terdapak COVID-19

Insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) mulai diperluas dan menjadi perbincangan hangat media nasional. Seperti yang diketahui insentif ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 23/PMK.03/2020 yang berlaku sejak April 2020, namun akhir April lalu sudah ada revisi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan no. 44/PMK.03/2020 yang berisi 5 poin insentif terbaru.

Tidak hanya dari jumlah jenis usaha yang mendapat relaksasi, namun pemerintah juga sudah mulai memikirkan pengusaha sektor UMKM. Perluasan penerimaan insentif pajak diperkirakan memberikan tambahan stimulus sekitar Rp 35,3 triliun sebagai respons pemerintah terhadap munculnya pandemi COVID-19. Dua poin pokok revisi dari PMK sebelumnya adalah penambahan sektor terdampak seperti penambahan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) dan munculnya WP Kawasan Berikat. Poin selanjutnya adalah pemberikan insentif PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah.

Beberapa kategori UMKM yang mendapat insentif PPh Final diantaranya:

  1. Memiliki peredaran bruto sesuai PP no. 23 tahun 2018 yaitu dibawah 4,8 Milyar     
  2. PPh final dapat disetor sendiri atau dipotong/ dipungut pemotong/ pemungut yang telah ditunjuk
  3. WP mengajukan Surat Keterangan ke kantor pajak terdekat atau bisa via DJP Online (selama pelayanan tanpa tatap muka diperpanjang)
  4. WP menyerahkan fotokopi Surat Keterangan ketika melakukan transaksi
  5. Pemotong/ Pemungut Pajak harus melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan tersebut
  6. Contoh penghitungan PPh Final dapat dilihat pada lampiran huruf F PMK 44/2020

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi sub-sektor yang rentan terdampak COVID-19. Sehingga, sudah seharusnya pemerintah harus memberikan perhatian lebih, karena peranan UMKM yang menjadi sentral dalam menopang perekonomian di Indonesia.

Lalu, apa yang disebut dengan WP Kawasan Berikat?

WP kawasan berikat adalah WP yg berada di dalam kawasan pabean yang bahan bakunya produksiya berasal dari tempat lain tapi masih dalam kawasan pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang hasil produksi untuk di ekspor.

Sumber:

DJP Online

PMK nomor 44/PMK.03.2020

Author

Wahyu Kartika Larasati

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *