Akuntansi Pajak

Perubahan PPh Final UMKM PP 20 Th 2026: PPh Final 0,5% Diperpanjang Tanpa Batas Waktu bagi Kategori ini!

Unduh Aturan Terkait:

PP 20 Tahun 2026 – Klik Di Sini
PP 55 Tahun 2022 – Klik Di Sini
Matrik Perubahan PP 20 Th 2026 – Klik Di Sini

UBICO.id, MALANG – Pemerintah resmi memberikan angin segar dan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tanah air. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan baru ini menjadi jawaban atas kebingungan dan ketidakpastian para pelaku UMKM, terutama yang masa pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% miliknya sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 atau 2025 kemarin. Lewat aturan anyar ini, pemerintah resmi memperpanjang fasilitas tersebut, bahkan menghapus batasan waktu untuk kategori wajib pajak tertentu.

1. Siapa Saja yang Berhak Menikmati Fasilitas Ini?

Dalam PP 20/2026, pemerintah memperketat sekaligus memperjelas kriteria wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) tertentu (tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak) yang boleh memanfaatkan skema PPh Final 0,5%.

Berdasarkan pasal 57 ayat (1) dalam revisi terbaru, fasilitas ini khusus ditujukan untuk:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh 1 orang.
  • Wajib Pajak Badan berupa Koperasi

Catatan Penting: Melalui PP terbaru ini, pemerintah menghapus Pasal 59 pada PP 55/2022. Dampaknya, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Perseroan Perorangan kini bisa memanfaatkan skema PPh Final 0,5% tanpa batas waktu, sepanjang omzet tahunannya tidak melewati Rp4,8 miliar. Sementara untuk Koperasi, jangka waktu pemanfaatannya tetap dibatasi sesuai ketentuan.

2. Mengapa Aturan Ini Direvisi?

Pemerintah menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan yang nyata bagi pelaku ekonomi akar rumput. Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku UMKM mandiri dan PT Perorangan yang memiliki keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu dalam menyelenggarakan pembukuan akuntansi yang rumit.

Dengan mempertahankan skema PPh Final yang sederhana (tinggal mengalikan 0,5% dari omzet bulanan), pemerintah berharap:

  1. Mendorong pelaku usaha informal untuk berani masuk dan bertahan di sektor ekonomi formal.
  2. Menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil di tengah dinamika ekonomi nasional.
  3. Membangun kepatuhan pajak sukarela melalui aturan yang jelas dan tidak membingungkan.

3. Diapresiasi Positif oleh Asosiasi Perpajakan

Langkah responsif pemerintah ini langsung menuai pujian dari berbagai pihak. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) secara terbuka menyampaikan apresiasinya atas terbitnya PP 20/2026 ini.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut bahwa kepastian regulasi adalah faktor paling krusial dalam membangun kepatuhan pajak. “UMKM membutuhkan kepastian. Dengan adanya regulasi yang jelas, pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnisnya tanpa harus dibayangi kekhawatiran terhadap ketidakjelasan perlakuan pajak yang berlaku,” ujarnya.

Meskipun memberikan kelonggaran yang luar biasa, pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan agar skema fasilitas ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan sebagai celah penghindaran pajak oleh korporasi besar yang sengaja memecah omzetnya.

Bagi kawan UBICO yang mengelola bisnis UMKM, PT Perorangan, maupun Koperasi, hadirnya PP 20 Tahun 2026 ini tentu menjadi momentum besar untuk menata perencanaan pajak (tax planning) dan laporan keuangan usaha dengan lebih tenang dan optimis ke depan.

Reporter: Tim Redaksi UBICO.id

Editor: Kenzie Najih

Kategori: Pajak Final, UMKM

Author

Ubaidillah UBICO

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *