Pajak

Lupa EFIN? Ini cara mendapatkannya kembali

EFIN sangat dibutuhkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melakukan eFiling. Tak hanya itu, EFIN juga berfungsi untuk memastikan agar proses lapor SPT Online bisa terenkripsi dengan aman. Namun, apabila Anda lupa EFIN pajak Anda saat hendak melaporkan SPT, tak perlu khawatir karena Anda bisa melakukan beberapa cara berikut ini:

1. Menggunakan fitur ā€œChat Pajakā€ di halaman situs pajak.go.id

Cara pertama yang bisa Anda lakukan bila lupa EFIN pajak adalah dengan mengunjungi laman situsĀ pengaduan.pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo ā€œChat Pajakā€. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk melapor SPT Online. Petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Pastikan juga Anda sudah siap dengan informasi identitas pribadi dan NPWP Anda.

2. MentionĀ akun Twitter resmi layanan Kring Pajak di @kring_pajak
3. Menghubungi layanan call centerĀ Kring Pajak di nomor 1500200.
4. Membongkar berkas-berkas perpajakan, mungkin kertas EFIN terselip di sana.
5. Membuka inbox email, lalu ketikkan kata ā€œEFINā€ pada kolom pencarian (search).
6. Langsung menghubungi KPP terdekat

Ā 

DATA YANG HARUS DISIAPKAN UNTUK MENDAPATKAN EFIN KEMBALI

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN Pajak, Anda dapat kembali menerima EFIN setelah melakukan konfirmasi beberapa data atau dokumen berikut:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
  4. Alamat email atau nomor telepon seluler terdaftar pada saat registrasi EFIN
  5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya, SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016, tetapi disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016)

Wajib pajak harus memberikan data tersebut kepada petugas Kring Pajak. Apabila data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP, maka Wajib pajak akan menerima email dariĀ informasi@pajak.go.idĀ yang berisi informasi EFIN dalam file dengan format PDF. File ini terproteksi dengan kata sandi yang tercantum dalam email sama.

Sumber: Online Pajak

Author

Ubaidillah UBICO

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *