Perlakuan Pajak Dividen PT Setelah UU Cipta Kerja
Question:
Jelaskan tentang Dividen yang diterima WP OP tidak termasuk Objek Pajak
Answer:
Sejak berlakunya UU No 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja yang merubah sebagian UU Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) dijelaskan bahwa:
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Lebih detail Dalam PMK No 18 Tahun 2021 dijelaskan tentang:
- Apabila Dividen yang diinvestasikan lebih kecil dari dividen yang diterima, maka selisihnya TETAP dikenakan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (psl 16 ayat 2).
- Dividen yang dikecualikan dari PPh adalah dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI (psl 16 ayat 1)
Contoh:
Bapak Ubaidillah menerima Dividen dari PT UBICO
Dividen Diterima Rp 500.000.000
Dividen Diinvestasikan Rp 400.000.000
Dividen TIDAK Diinvestasikan Rp 100.000.000
Maka, Bapak Ubaidillah tetap harus membayar PPh Final Dividen sebesar 10%:
Pajak Final 10% x Rp 100.000.000 = Rp 10.000.000
3. PPh Terutang atas Dividen yang tidak diinvestasikan wajib disetor sendiri oleh WP OP. Jadi perusahaan yang mengeluarkan dividen tidak perlu lagi memotong PPh Final karena kewajibannya beralih ke WP OP (psl 40).
- Kriteria Bentuk Investasi (psl 34):
- surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
- obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
- obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instrumen Investasi yang bisa digunakan antara lain (psl 35):
5. Instrumen investasi di pasar keuangan:
- efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
- sukuk;
- saham;
- unit penyertaan reksa dana;
- efek beragun aset;
- unit penyertaan dana investasi real estat;
- deposito;
- tabungan;
- giro;
- kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan / atau
- instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.
Instrumen investasi di luar pasar keuangan:
- investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
- investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
- investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya, tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah;
- investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI;
- investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% dan merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari SNI dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA)
- kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
- penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain (psl 36).
Investasi dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh dan tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi sebagaimana diatur di atas.
- Selain wajib melaporkan Dividen yang diterima di SPT Tahunan, WP juga diwajibkan melakukan Laporan Realisasi Investasi atas dividen yang diinvestasikan selama 3 tahun.
Contoh:
Bapak Ubaidillah menerima Dividen pada Bulan April tahun 2021 atas dividen tahun 2020, maka Bapak Ubaidillah harus melakukan investasi maksimal Bulan Maret tahun 2022.
Misal dipilih untuk investasi Emas Batangan pada tahun 2021, maka sejak tahun 2021, Bapak Ubaidillah harus melakukan Laporan Realisasi Investasi selama 3 Tahun atas dividen yang diterima tahun 2021. Apabila ada perubahan bentuk investasi, misalkan Emasnya dijual, maka hanya bisa diinvestasikan ke bentuk lain seperti dimasukkan ke Tabungan, beli rumah, dll sesuai aturan.
Terima Kasih
Ubaidillah. SE., M.Sc., Ak., SAS., CA., CPA., CLI., CAP., CFIA.
Managing Partner UBICO.id
Mas Hazmi
13/07/2024UBICO KEREN