Pokok-pokok PPh 0,5% UMKM
Per 1 Juli 2018 pajak untuk UMKM turun menjadi 0,5% dengan dikeluarkannya PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Berikut iAccounTax merangkum pokok-pokok penerapan PPh UMKM ini:
Siapa yang dapat menggunakan PP ini: 1. Orang Pribadi 2. Badan Usaha (PT, CV, Firma, & Koperasi) YANG OMZETNYA TIDAK LEBIH DARI 4,8 M PER TAHUN
Siapa yang TIDAK DIKENAI PP ini:
- WP yang memilih untuk dikenai PPh Pasal 17 (Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP dan pada Tahun Pajak Tahun Pajak berikutnya terus menggunakan Tarif PPh Pasal 17)
- WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh Pasal 31A UU PPh atau PP 94 Tahun 2010
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- CV atau Firma yang: • dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan • menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
Yang tidak termasuk penghasilan yang dapat dikenai PP ini (Pasal 2 Ayat 3):
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas. Misalnya: Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
- Penghasilan di Luar Negeri
- Penghasilan yang dikenai PPh Final Misal: sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dan lainnya yang diatur berdasarkan PP
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak
Jangka Waktu yang diperkenankan untuk menggunakan PP ini (Pasal 5 Ayat 1):
- 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
- 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
- 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Cara Menghitungnya: Peredaran Bruto (Omzet) x 0,5%
Diskusi dan Pertanyaan dapat dilakukan di kolom Komentar.