Date/Time
Date(s) - 19/08/2024 - 01/12/2024
12:00 am - 12:00 pm
Categories
PENDAMPINGAN
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PUSKESMAS DI KAB. MALANG

LATAR BELAKANG
Laporan Keuangan puskesmas merupakan bentuk akuntabilitas keuangan yang harus dipenuhi oleh puskesmas sebagai konsekuensi logis atas adanya fleksibilitas pengelolaan keuangan karena menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD). Secara Yuridis, Landasan hukum yang mewajibkan puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD untuk menyusun laporan keuangan diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan laporan keuangan secara teknis disusun sesuai dengan siklus akuntansi yang berupa: a) Pengumpulan bukti transaksi, b) Penjurnalan/Pencatatan transaksi, c) Posting transaksi kedalam buku besar, d) Pengikhtisaran Transaksi, e) Penyesuaian, f) Pelaporan Keuangan, dan g) pengungkapan laporan keuangan. Semua siklus akuntansi diatas, pada umum nya telah diimplementasikan menggunakan aplikasi sistem pelaporan keuangan. Namun demikian, dalam praktiknya, masih diperlukan interpretasi lebih mendalam berkaitan dengan proses penyesuaian transaksi, pelaporan keuangan, dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, diperlukan adanya pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan, terutama untuk meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan terutama pada siklus penyesuaian transaksi, Pelaporan Keuangan, dan Pengungkapan dalam laporan keuangan.
PROFIL SINGKAT PEMATERI :
– Pendamping menjadi Direktur RS UB
– Pendamping Berpengalaman menjadi Dewan Pengawas beberapa RSUD di Jawa Timur
– Pendamping menjadi Dosen Akuntansi UB
– Pendamping Berpengalaman menjadi Dewan Pengawas Universitas Brawijaya
– Pendamping Bersertifikat Pemeriksa BPK
– Pendamping berpengalaman menjadi konsultan BLUD
DETAIL INFORMASI :
Agenda Pendampingan :
– Workshop : Akhir Januari
– Pendampingan Intensif : Februari
– Arsip Data : Maret – April
Fasilitas Peserta :
– Akomodasi Hotel minimal Bintang 3
– Pendampingan Intensif selama periode pendampingan maksimal 2x per Peserta
– Free konsultasi selama periode pendampingan baik secara Daring maupun Luring
– Dukungan support data pendukung Laporan Keuangan
HTM : Rp5.000.000,00 / orang
Pembayaran melalui:
9998188889 Bank BSI a.n. PT UBICO Maestro Mulia
<PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN KE SELAIN NOMOR REKENING RESMI PT. UBICO MAESTRO MULIA, BUKAN MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB KAMI
Ketentuan Kepesertaan
Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan ini diharapkan diikuti oleh seluruh pihak yang berperan dalam penyusunan Laporan Keuangan Puskesmas yang terdiri dari A) Pejabat Pengelola Keuangan, B) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, C) Bendahara BOK, D) Pengurus Barang, E) dan Pengurus Obat.
Link Publikasi : Dokumen Pendampingan LK
Follow Social Media UBICO agar selalu dapat updates kegiatan terbaru :
FB : UBICO Consulting
IG : UBICO Accounting & Consulting
