Map Unavailable

Date/Time
Date(s) - 15/08/2026
9:00 am - 10:30 am

Categories


 

Penerbitan PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa era baru dalam formalitas dan standar legalitas Kuasa Pajak. Satu kekeliruan kecil dalam pemenuhan syarat administrasi atau dokumen penunjukan kini berisiko membuat pendampingan Wajib Pajak ditolak secara resmi oleh DJP.

Bagi praktisi, konsultan, maupun in-house tax team, memahami batasan dan pembaruan aturan ini bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan krusial untuk menjaga kredibilitas dan kepatuhan hukum.

Mari bedah implikasi dan strategi adaptasinya bersama kami:
📌 Yakin Staf Pajak Anda Masih Sah Jadi Kuasa Pajak Perusahaan di 2027?
(Bedah Tuntas Regulasi & Syarat Terbaru PMK No. 44 Tahun 2026)

🗣 Narasumber:
Ubaidillah, SE., M.Sc., Ak., SAS., CA., CPA., CLI., CAP., CFIA., CTP. (Partner UBICO Accounting & Consulting & Certified Tax Practitioner)

🗓 Sabtu, 15 Agustus 2026
⏰ 09.00 WIB – Selesai
💻 Hybrid (Offline & G-Meet) KHUSUS SESI TATAP MUKA – KUOTA DIBATASI MAKSIMAL 10 SEAT

Alamat:

UBICO Central:
Perum Golden House E10
Pakis Kab. Malang 65154

Google Maps UBICO

💰 FREE

🔑 Pembahasan Utama:
– Perubahan mendasar kriteria & syarat Kuasa Pajak di PMK 44/2026.
– Mitigasi risiko penolakan berkas pendampingan oleh otoritas pajak.
– Langkah praktis penyesuaian dokumen & legalitas kuasa.
– Sesi Diskusi & Q&A Interaktif.

DAFTAR DI SINI:

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *