Pajak Sistem Informasi

A to Z Pajak Online, Wajib Dibaca!

Meta Deskripsi

Pajak online, adalah sistem pelaporan pajak yang dilakukan secara online, dengan menggunakan e-Filling. Sistem online ini mempermudah wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya.

Pajak online saat ini makin masif digencarkan. Maksud pajak online adalah pelaporan pajak secara online, dengan menggunakan e-Filling. Sedangkan pelaporan pajak secara manual tetap dilakukan, terutama untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan dengan pengisian pajak online. Dalam pajak online, dikenal beberapa istilah seperti: e-Filling, dan EFIN. Berikut akan dibahas masing-masing istilah tersebut, dan prosedur melakukan pelaporan pajak online.  

e-Filling

e-Filling atau electronic filling, biasa disebut pula lapor pajak online, adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) lewat saluran pajak elektronik atau pajak online. Sehingga SPT dapat disampaikan secara real time, lewat koneksi internet. Untuk mengakses e-Filling, langsung ke alamat DJP https://djponline.pajak.go.id. Penerapan e-Filling ini diatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

Adanya fasilitas e-Filling ini, memberikan keuntungan bagi wajib pajak, yakni tidak perlu repot antri di kantor pajak. Sebagaimana diketahui, setiap Bulan Maret, akan terjadi penumpukan atau antrian wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT. Kehadiran e-Filling, membuat antrian tersebut bisa dihindari sebab penyampaian SPT hanya memerlukan koneksi internet, dan bisa dikerjakan dimanapun kapanpun. Untuk bisa mendaftar dan mengakses e-Filling, wajib pajak harus mempunyai EFIN.   

EFIN

Electronic Filling Identification Number atau disingkat EFIN, adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi secara elektronik atau pajak online. Termasuk transaksi elektronik dengan DJP adalah pelaporan SPT lewat e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Sehingga EFIN sudah pasti digunakan untuk registrasi e-Filling, dan untuk wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, dapat digunakan untuk reset password. EFIN berlaku seumur hidup, oleh sebab itu perlu disimpan dengan baik.   

Guna mengurus EFIN ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Berikut adalah cara mengurus EFIN, baik untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Pengurusan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi bisa dilakukan dengan datang langsung atau lewat email.

  • Datang langsung

Datang langsung dan tidak boleh diwakilkan, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh DJP, yang terdekat dengan lokasi wajib pajak. Selanjutnya yang harus dilakukan adalah:

  1. Meminta formulir permohonan aktivasi EFIN;
  2. Menunjukkan kartu identitas asli dan menyerahkan fotokopinya
    1. Untuk WNI KTP
    1. Untuk WNA paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP));
  3. Menunjukkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan menyerahkan fotokopinya;
  4. Memberikan alamat email aktif, sebab pemberitahuan EFIN akan diberikan lewat email.
  5. e-Mail

Wajib pajak dapat pula menyampaikan permohonan EFIN lewat email, dengan langkah berikut:

  1. Wajib pajak menyampaikan permohonan EFIN lewat lama email resmi KPP. Alamat masing-masing KPP, dapat di cek pada alamat www.pajak.go.id/unit-kerja;
  2. Satu email hanya untuk permohonan EFIN satu wajib pajak;
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP;
  4. Petugas pajak melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak;
  5. Jika semua telah sesuai, maka EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak, dalam format PDF.
  6. Wajib Pajak Badan
  7. Datang langsung

Untuk wajib pajak badan, pengurusan EFIN dilakukan oleh pengurus perusahaan, dengan mendatangi KPP di tempat badan terdaftar, dengan tahapan di bawah ini:

  1. Mengisi permohonan aktivasi EFIN;
  2. Menunjukkan surat penunjukan pengurus sebagai wakil badan asli dan menyerahkan fotokopi-nya.
  3. Menunjukkan kartu identitas dan SKT asli dan menyerahkan fotokopinya:
    1. Jika pengurus orang Indonesia, maka yang diperlukan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus
    1. Jika pengurus orang asing, maka yang diperlukan Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya
  4. Menunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan asli dan menyerahkan fotokopinya.
  5. Memberikan alamat email aktif badan yang diurus EFIN-nya, sebab EFIN akan dikirim lewat email.
  6. Email
  7. Wajib pajak badan lewat pengurusnya menyampaikan permohonan EFIN pada email resmi KPP. Alamat masing-masing KPP, dapat di cek pada alamat www.pajak.go.id/unit-kerja;
  8. Satu email hanya untuk permohonan EFIN satu wajib pajak;
  9. Pengurus wajib pajak badan, mengirimkan foto surat penunjukan pengurus sebagai wakil badan asli
  10. Pengurus wajib pajak badan mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP atau SKT;
  11. Pengurus wajib pajak badan mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  12. Petugas pajak melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak;
  13. Jika semua telah sesuai, maka EFIN akan dikirimkan ke email wajib pajak, dalam format PDF.

Prosedur Pelaporan Pajak Online

Setelah memahami tentang e-Filling dan EFIN, maka langkah selanjutnya adalah memahami dan melakukan pelaporan pajak online. Untuk bisa melakukannya diperlukan persyaratan, yaitu:

  1. Memiliki kode EFIN, yang pengurusannya sudah dibahas
  2. SPT baik fisik (lembaran) atau elektronik (dikirim lewat email)
  3. Sudah terdaftar di OlinePajak

Setelah ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka lapor pajak online dilakukan dengan tahapan:

  1. Membuat akun di e-Filling di DJP online dengan alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login , bagi yang sudah terdaftar tinggal login, sedangkan yang baru mendaftar isikan NPWP dan password, kemudian pilih daftar di sini;
  2. Masukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian verifikasi;
  3. Cek dan lengkapi identitas, kemudian simpan;
  4. Link aktivasi akan dikirim ke email wajib pajak, selanjutnya wajib pajak melakukan aktivasi link lewat email yang dikirim DJP;
  5. Untuk login kembali masukkan NPWP dan password,
  6. Pilih e-Filling kemudian “Daftar SPT”, selanjutnya pilih “Buat SPT”. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan kewajiban pajak.
  7. Kemudian diberikan pilihan pengisian SPT dengan formulir atau pertanyaan pengaduan.
  8. Isi semua halaman yang kosong sesuai petunjuk, hingga akhir halaman. Jika sudah selesai pilih klik “disini” untuk verifikasi.
  9. Kemudian pilih “Kirim SPT”, akhiri dengan klik “Simpan”.

Wajib pajak yang sudah memilih “Simpan” maka sudah mengirimkan SPT-nya ke DJP. Prosesnya lebih mudah dan tidak perlu mengantre. Jika ada kesulitan mengenai pajak online, maka DJP memberikan fasilitas bantuan di live chat dan twitter, yang dilayani mulai jam 8 pagi sampai 4 sore. Pelaporan pajak online, tentunya lebih efektif dan efisien, sehingga sudah saatnya semua wajib pajak mulai menggunakan fasilitas ini. Apalagi saat sekarang bisnis juga membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam melakukan segala hal, tidak terkecuali perpajakan.

Author

UBICO Akuntan & Konsultan Bisnis

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *