Perbedaan Laporan Keuangan Sektor Publik dan Laporan Keuangan Komersial
Ditulis oleh : Nabila Rizka, Noor Riana, Saka Alfita
Laporan keuangan menjadi hal yang krusial dalam suatu entitas. Kinerja keuangan suatu entitas dapat dievaluasi dalam satu periode menggunakan laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan penyajian sistematis dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas atau catatan data dan informasi keuangan atas suatu organisasi atau perusahaan yang dicatat dalam suatu periode tertentu. Pada tulisan ini akan difokuskan untuk membahas perbedaan laporan keuangan pada sektor komersial dan sektor publik.
Perbedaan Berdasarkan Standar yang Digunakan
- Komersial :
- Laporan keuangan Komersial menggunakan standar PSAK 01 yang mendefinisikan bahwa laporan keuangan sebagai suatu penyajian terstruktur dari posisi keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada pengguna laporan keuangan.
- Sektor Publik :
- Laporan keuangan Sektor Publik menggunakan standar PSAP 01 yang menjelaskan bahwa laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Pada laporan keuangan sektor publik dikenal dua entitas yang berbeda, yaitu entitas Akuntansi dan entitas pelaporan.
Perbedaan Berdasarkan Tujuan
- Komersial
- Laporan Keuangan Komersial secara spesifik disusun untuk memenuhi kebutuhan informasi dari manajemen internal perusahaan serta pihak eksternal seperti investor atau kreditor yang berkepentingan dengan perusahaan.
- Sektor Publik
- Laporan keuangan sektor publik umumnya disusun oleh entitas pemerintah atau organisasi nirlaba yang bertujuan untuk memberikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepada pemerintah.
Perbedaan Berdasarkan Penyajian
Laporan Keuangan Sektor Publik (PSAP 01) | Laporan Keuangan Komersial (PSAK 01) | |
Entitas Akuntansi | Entitas Pelaporan | |
Laporan Realisasi Anggaran (Cash Basis) | Laporan Realisasi Anggaran (Cash Basis) | – |
– | Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih | – |
Neraca | Neraca | Laporan Posisi Keuangan |
Laporan Operasional (Accrual Basis) | Laporan Operasional (Accrual Basis) | Laporan Laba Rugi dan Komprehensif Lain |
Laporan Perubahan Ekuitas | Laporan Perubahan Ekuitas | Laporan Perubahan Ekuitas |
– | Laporan Arus kas | Laporan Arus Kas |
Catatan atas Laporan Keuangan | Catatan atas Laporan Keuangan | Catatan atas Laporan Keuangan |
Perbedaan Berdasarkan Jenis Entitas
- Komersial: Hanya memiliki satu entitas yang mencatat dan melaporkan transaksi keuangan tanpa perlu membagi antara entitas akuntansi dan pelaporan. Pada perusahaan yang memiliki hubungan induk dan anak perusahaan terdapat istilah Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.
- Sektor Publik: Terbagi menjadi 2 entitas, yaitu entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang akan dijelaskan sebagai berikut.
- Entitas Akuntansi
- Entitas Akuntansi merupakan unit dalam pemerintahan yang mengelola anggaran, aset, dan kewajiban, serta menyelenggarakan Akuntansi dan menyusun laporan keuangan berdasarkan prinsip akuntansi yang diterapkannya. Entitas Akuntansi ditujukan untuk unit sekelas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekretaris daerah, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
- Entitas Pelaporan
- Entitas Pelaporan merupakan unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas Akuntansi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib menyusun laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang bertujuan umum. Entitas pelaporan mewakili Pemerintah Daerah secara keseluruhan yang bertugas melaporkan keuangan ke publik oleh SKPKD selaku SKPD.
- SKPKD dibagi menjadi dua, yakni BUD yang bertugas memegang kas daerah dan selaku SKPD yang bertugas melakukan pelaporan keuangan pemerintah daerah. Selain itu, terdapat UPT yang dapat disebut sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi karena UPT yang menerapkan BLUD diwajibkan untuk menyusun tujuh laporan keuangan sesuai dengan amanah Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD juga memberikan implikasi kepada UPT untuk menjadi entitas akuntansi karena mengelola dana yang bersumber dari APBD atau APBN. Oleh karena itu, UPT yang menerapkan BLUD merupakan entitas hybrid yang dapat menjadi entitas akuntansi sekaligus entitas pelaporan.
- Entitas Akuntansi
Perbedaan dari Segi Pengguna Laporan Keuangan
- Komersial
- Laporan Keuangan Komersial ditujukan untuk investor, pemerintah, kreditur, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan kinerja finansial suatu perusahaan. Pada umumnya, laporan ini digunakan untuk menilai profitabilitas, stabilitas keuangan, dan potensi pertumbuhan perusahaan.
- Sektor Publik
- Laporan Keuangan Sektor Publik disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, DPR/DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik serta pengelolaan aset negara/daerah.
Perbedaan berdasarkan Hubungan Induk dan Anak
- Komersial
- Hubungan antara induk dan anak perusahaan dipengaruhi oleh persentase kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan PSAK. Semakin besar persentase kepemilikan saham induk perusahaan atas anak perusahaan, semakin kuat pula pengaruh induk terhadap keputusan bisnis anak perusahaan. Induk perusahaan yang diwajibkan menyusun laporan keuangan konsolidasi juga dapat menyusun laporan keuangan tersendiri. Laporan ini mencatat investasi di anak perusahaan, entitas asosiasi, dan usaha patungan berdasarkan biaya akuisisi.
- Sektor Publik
- Hubungan antara Pemerintah Daerah dan SKPD dapat dipahami sebagai hubungan antara kantor pusat dan kantor cabang. SKPD bertindak sebagai unit-unit pelaksana yang berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pemerintah Daerah. Sementara itu, hubungan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mencerminkan hubungan antara perusahaan induk dan anak perusahaan. Dalam konteks ini, Pemerintah Daerah berfungsi sebagai pemilik atau induk yang memiliki saham atau kendali atas BUMD, yang bertindak sebagai anak perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tertentu.