Relaksasi Pajak untuk Terdampak COVID-19 Terbaru
Layaknya manusia yang terus memperbaiki dirinya tiap harinya, pemerintahpun melakukan hal yang sama lewat penetapan peraturan yang dirasa terbaik untuk rakyatnya. Beberapa hari yang lalu tanggal 18 Juli 2020 di Jakarta, Direktorat Jendral Pajak memperbaruhi peraturan mengenai kategori dan ketentuan penerima relaksasi pajak terkait COVID-19. Peraturan terakhir mengenai relaksasi pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 (Corona Virus Disease 19) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020, sebelum diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020. Tidak dapat dipungkiri jika COVID-19 banyak berdampak terhadap banyak sektor, sehingga secara umum perbaikan yang dilakukan DJP ini lebih kepada perluasan sektor KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) dan perpanjangan masa relaksasi pajak.
Perbaruan peraturan yang berupa perluasan insentif pajak antisipasi dampak ekonomi pandemi COVID-19, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020 secara garis besar masing-masing jenis pajaknya adalah sebagai berikut:
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah
- Dari segi sektor terdampak sudah diperluas dari 1.062 KLU menjadi 1.189 KLU
- Masa Relaksasi pajak diperpanjang sampai Desember 2020
- Untuk beberapa WP sektor tertentu pembelitahuan hanya disampaikan pusat & berlaku unutk semua cabang
- PPh Final UMKM Dianggung Pemerintah
- Pada PMK 44/2020 WP diharuskan mengajukan Surat Keterangan dan menyampaikan Laporan Realisasi, namun pada PMK 88/2020 WP tidak lagi perlu mengajukan Surat Keterangan dan cukup menyampaikan Laporan Realisasi
- Masa Relaksasi pajak diperpanjang sampai Desember 2020
- Pembebasan PPh Ps. 22 Impor
- Dari segi sektor terdampak sudah diperluas dari 431 KLU menjadi 721 KLU
- Masa Relaksasi pajak diperpanjang sampai Desember 2020
- Pelaporan April-Juni paling lambar tanggal 20 Juli 2020 dan berlaku peraturan yang sama sampai Desember 2020, yaitu pelaporan dilakkukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Pengurangan Angsuran PPh Ps. 25 sebesar 30%
- Dari segi sektor terdampak sudah diperluas dari 846 KLU menjadi 1.031 KLU
- Masa Relaksasi pajak diperpanjang sampai Desember 2020
- Pelaporan April-Juni paling lambar tanggal 20 Juli 2020 dan berlaku peraturan yang sama sampai Desember 2020, yaitu pelaporan dilakkukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
- Pengembalian pendahuluan PPN
- Dari segi sektor terdampak sudah diperluas dari 431 KLU menjadi 716 KLU
- Masa Relaksasi pajak diperpanjang sampai Desember 2020
Jadi setelah baca artikel ini, segera cek perusahaan ada termasuk dalam perluasan sektor terdampak pademi COVID-19 kah? Jika masih terasa sulit, segera hubungi UBICO.id untuk handlei pelaporan keuangan dan perpajakan.
Sumber: PMK Nomor 86 tahun 2020, DJP Online