Likuidasi

Undang-undang Terkait Likuidasi Badan Hukum

Sampai dengan blog ini dibuat, belum ada UU khusus yang membahas tentang likuidasi. Pembahasan tentang Likuidasi ada di beberapa undang-undang sebagai berikut:

NOUNDANG-UNDANG TERKAIT LIKUIDASI
1UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS (PT)
• Pasal 142 sampai dengan pasal 152
2UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
• Pasal 63 sampai dengan pasal 65
• Psl 83 sampai dengan Psl 93 — PP Nomor 45 Tahun 2005 ttg Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Pembubaran BUMN
3UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
• Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5)
4UU Nomor 21 tahun 2011 Tentang OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
• Pasal 6, pasal 7, dan pasal 8, dan POJK No.28 Tahun 2015
5UU Nomor 40 Tahun 2011 Tentang ASURANSI
• Pasal. 42 sampai dengan pasal 49
6UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
• Pasal 43 sampai dengan pasal 61
7UU Nomor 16 Tahun 2001 Juncto nomor 28 Tahun 2004 Tentang YAYASAN
• UU 16/2001 — Pasal 14 ayat (2) huruf j, pasal 28 ayat (2) huruf e, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67, pasal 68
• UU 28/2004 — Pasal 68
8UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN
• Pasal 46 sampai dengan 56 (dan sebutan likuidator badan hokum koperasi adalah PENYELESAI)
9UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
10UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusda, Pasal 29
• Penunjukan likuidator yang diatur dalam peraturan Daerah

Sumber: Materi Kapita Selekta oleh Dr. Achsin, CPA., CLI.

Author

Ubaidillah UBICO

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *