Undang-undang Terkait Likuidasi Badan Hukum
Sampai dengan blog ini dibuat, belum ada UU khusus yang membahas tentang likuidasi. Pembahasan tentang Likuidasi ada di beberapa undang-undang sebagai berikut:
| NO | UNDANG-UNDANG TERKAIT LIKUIDASI |
|---|---|
| 1 | UU Nomor 40 tahun 2007 Tentang PERSEROAN TERBATAS (PT) • Pasal 142 sampai dengan pasal 152 |
| 2 | UU Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) • Pasal 63 sampai dengan pasal 65 • Psl 83 sampai dengan Psl 93 — PP Nomor 45 Tahun 2005 ttg Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Pembubaran BUMN |
| 3 | UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN • Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) |
| 4 | UU Nomor 21 tahun 2011 Tentang OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) • Pasal 6, pasal 7, dan pasal 8, dan POJK No.28 Tahun 2015 |
| 5 | UU Nomor 40 Tahun 2011 Tentang ASURANSI • Pasal. 42 sampai dengan pasal 49 |
| 6 | UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) • Pasal 43 sampai dengan pasal 61 |
| 7 | UU Nomor 16 Tahun 2001 Juncto nomor 28 Tahun 2004 Tentang YAYASAN • UU 16/2001 — Pasal 14 ayat (2) huruf j, pasal 28 ayat (2) huruf e, pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67, pasal 68 • UU 28/2004 — Pasal 68 |
| 8 | UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN • Pasal 46 sampai dengan 56 (dan sebutan likuidator badan hokum koperasi adalah PENYELESAI) |
| 9 | UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) |
| 10 | UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusda, Pasal 29 • Penunjukan likuidator yang diatur dalam peraturan Daerah |
Sumber: Materi Kapita Selekta oleh Dr. Achsin, CPA., CLI.