Apa Yang Berubah Dari Pajak Deviden, Sesuai Omnibus law?
Ramai omnibus law masih menghiasi media massa, baik cetak maupun elektronik. Selalu ada yang pro dan kontra. Hanya dengan banyak mengklarifikasi, kita akan memperoleh gambaran utuhnya. Jika perlu baca dan pahami peraturan tersebut secara langsung. Namun, toh masih harus ada campur tangan ahli hukum untuk memahaminya.
Omnibus law atau undang-undang cipta kerja, sesuai namanya berusaha untuk menciptakan sebanyak mungkin lapangan kerja. Disusun sebelum pandemi covid-19 melumpuhkan bumi pertiwi. Kini tentu saja menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan pengangguran yang makin banyak. Sebab omnibus law, banyak memberikan relaksasi pada pengusaha. Salah satunya mengenai pajak deviden.
Pajak deviden
Pajak deviden adalah pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diterima oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang memperoleh bagian hasil usaha. Namun tidak semua bagian hasil usaha dari keempat sumber tersebut. Sehingga ada kategori deviden bukan objek pajak dan objek pajak. Pada deviden objek pajak, masih dibagi menjadi dua, yaitu tidak terkena potongan pajak penghasilan (PPh) dan terkena potongan PPh. Barulah dikenakan pajak, jika masuk kategori deviden objek pajak terkena potongan PPh. Cukup banyak bukan? Namun yang jelas wajib bayar pajak deviden, terdiri atas: orang pribadi, badan dan subjek pajak luar negeri.
Ternyata pajak deviden dengan segala ketentuannya, tersebut mengalami perubahan setelah diterapkannya omnibus law. Bagaimana kondisinya sebelum dan sesudah omnibus law?
Pajak deviden sebelum omnibus law
Sebelum penerapan omnibus law, pajak deviden dikenakan PPh final. Masing-masing golongan tidak sama besarannya. Untuk wajib pajak orang pribadi dikenakan 10%. Sedangkan wajib pajak badan 15%. Untuk subjek pajak luar negeri dikenakan 20%. Penerimaan pajak tersebut tentu menambah pemasukan untuk negara. Namun sayangnya akan memberatkan bagi para investor. Oleh sebab itu dilakukan revisi dalam omnibus law, sebagai berikut.
Pajak deviden setelah omnibus law
Setelah penerapan omnibus law, pendapatan atas deviden dikecualikan dari objek PPh. Sehingga tidak ada potongan sama sekali atas pendapatan yang diterima dari deviden. Dengan satu syarat khusus, bahwa deviden tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan tersebut tentu akan menyuburkan iklim investasi di Indonesia, sebab imbal hasil investasi mengalami peningkatan. Sehingga dana pemilik modal atau investor menjadi semakin produktif. Jika sudah demikian maka uang deviden akan beredar di dalam negeri. Tersedia cukup modal untuk menggerakkan sektor produktif. Efek berikutnya yang akan terjadi adalah tingginya penyerapan tenaga kerja. Cukup modal, produktifitas dan minim pengangguran, adalah syarat lancar dan tumbuhnya perekonomian.
Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi terhadap omnibus law, yang jelas pengusaha cukup diuntungkan dengan undang-undang tersebut. Sebab akan tersedia cukup modal untuk memutar roda usaha. Tentu saja agar semua memperoleh manfaat dari perundangan tersebut, pemerintah harus bertindak menjadi regulator yang bijak dan adil. Merangkul pengusaha dan mengemong buruh.