Akuntansi Akuntansi Syariah

Prinsip Akuntansi Syariah

Meta Deskripsi

Prinsip akuntansi syariah, adalah hal-hal mendasar yang diyakini kebenarannya dan menjadi pokok dasar dalam berpikir, bertindak, dan sebagainya. Prinsip-prinsip tersebut membedakannya dengan akuntansi konvensional, yang bersumber dari ajaran Al-Qur’an, hadist dan fiqih (qiyas, ijtima’, ijma).  

Akuntansi syariah seperti baru saja dikenal di era 1990-an. Kemudian makin moncer di era-era 2000-an, hingga sekarang. Bahkan tanpa ragu banyak universitas ternama baik nasional maupun internasional, berlomba membuka jurusan akuntansi atau keuangan syariah. Hal tersebut dipicu oleh makin lemahnya sistem keuangan dan akuntansi yang ada saat ini. Rentan terjadi kebocoran dan krisis. Apalagi krisis ekonomi, sepertinya setia menyambangi sistem ekonomi kapitalis yang dianut hampir oleh seluruh penduduk dunia. Di tengah kemelut tersebut, akuntansi syariah sebagai salah satu cabang ilmu yang dianggap masih baru, menjadi harapan untuk tatanan akuntansi yang lebih baik di masa-masa mendatang.

Sebenarnya akuntansi syariah bukanlah hal yang baru. Mengingat islam telah lahir pada abad ke-7. Bersamaan dengan kelahirannya, maka seluruh sendi kehidupan manusia, termasuk ekonomi telah diberikan tuntunan yang jelas, yakni Al-Qur’an dan hadist, yang kemudian dilengkapi dengan fiqih (qiyas, ijtima’, ijma). Sehingga mendalami akuntansi syariah, sebenarnya seperti membuka harta karun yang sempat terpendam lama. Atau mungkin sebenarnya akuntansi syariah telah diterapkan, namun perkenalannya secara akademik dilakukan oleh ilmuwan atau ekonom non muslim, dan diawali di negara barat. Sehingga lengkap sudah, ketidak tahuan akan penerapan akuntansi syariah.

Adanya prasangka bahwa akuntansi syariah sebenarnya mendasari akuntansi modern, adalah cukup berasalan. Salah satu penyebabnya adalah bapak akuntansi dunia yakni Luca Pacioli sudah aktif berinteraksi dengan pedagang muslim di Italia. Dialah yang kemudian memperkenalkan sistem pembukuan ganda (double entry bookeeping) sebagaimana yang lazim digunakan saat ini. Sebenarnya Luca Pacioli bukanlah orang pertama yang menggunakan sistem pembukuan berganda, hampir semua pedagang dan bendahara di Italia pada abad ke-13, sudah mengenal dan menggunakannya. Namun Luca Pacioli-lah yang pertama kali menuliskannya dalam sebuah buku, yang kemudian menjadi pedoman bahkan teori akuntansi.

Tidak peduli telah lama atau baru saja diperkenalkan, akuntansi syariah sekarang banyak sekali peminat. Awalnya hanya perbankan yang menggunakannya, dengan lahirnya Bank Muamalat pada 1992. Kemudian banyak sekali sektor keuangan lain yang menggunakan akuntansi syariah, seperti: asuransi, saham dan sebagainya. Akan tetapi untuk sektor non keuangan, akuntansi syariah masih belum banyak dipergunakan. Di masa mendatang, sepertinya akan semakin banyak bidang ekonomi yang menerapkan akuntansi syariah.

Alasan penggunaan akuntansi syariah adalah prinsip-prinsipnya, yang memperhatikan hubungan manusia dengan Tuhan, dengan sesama manusia dan dengan alam. Selama ini akuntansi konvensional hanya memperhatikan satu aspek, yakni manusia dengan manusia. Sedangkan hubungan dengan Tuhan dan alam, hampir terabaikan. Sehingga akuntansi sebagai ilmu, kemudian menjelma sebagaimana mesin.

Prinsip akuntansi syariah yang secara khusus berlaku di Indonesia, dibagi menjadi dua bagian besar. Disebutkan berlaku secara khusus di Indonesia, sebab akuntansi syariah masih dikembangkan dan dipelajari, sehingga bentuk baku secara internasional masih belum ditemukan. Pengelompokan dua bagian besar dari prinsip akuntansi syariah, adalah sebagai berikut:   

  1. Berdasarkan pengukuran dan penjelasannya

Prinsip yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan akuntansi syariah, berkaitan erat dengan zakat, bebas bunga dan harus halal. Pada bagian ini, dijelaskan bagaimana menyatakan pengukuran dan penjelasan dari masing-masing prinsip tersebut.

  1. Zakat

Pengkuran dan penjelasannya:

  • Barang-barang atau bagian yang dizakati, penilaiannya berdasarkan harga pasar.
  • Barang-barang atau bagian yang dizakati sudah mencapai nisab, kecuali zakat fitrah wajib untuk semua umat muslim, mulai yang baru lahir hingga tua renta.
  • Zakat dibayarkan kepada delapan asnaf, dan disalurkan melalui lembaga zakat (baitul mal, lembaga zakat, atau yang sejenisnya).
  • Zakat tidak diberlakukan sebagai biaya, namun sebagai bentuk ibadah untuk mendistribusikan kekayaan di antara umat (si kaya membantu si miskin).
  • Diperlukan jasa akuntan yang sesuai, dengan beban dan ukuran yang benar.
  • Dalam perhitungan zakat diperlukan kehati-hatian.
  • Dalam berzakat, jumlah yang lebih besar adalah lebih baik, daripada kurang.
  1. Bebas Bunga

Pengukuran dan penjelasannya:

  • Entitas wajib merupakan bentuk bagi hasil atau kerjasama. Hal ini dilakukan untuk menghindari bunga.
  • Perputaran dana, wajib berdasarkan bagi hasil dan kerjasama.
  1. Halal

Pengukuran dan penjelasannya:

  • Menghindari segala macam bisnis yang berhubungan dengan perjudian, alkohol, serta produk yang haram.
  • Menghindari segala macam transaksi yang sifatnya spekulatif, seperti:
    • Bay al-gharar atau jual beli barang yang tidak jelas. Dikategorikan dalam jenis ini adalah transaksi yang mengandung penipuan, kecurangan atau ketidak jelasan barang yang diperjual belikan.
    • Mulamash atau jual beli yang hanya menyentuh saja sudah dianggap membeli. Mulamash dicontohkan pada jual beli baju atau kain, yang pedagang mensyaratkan bahwa memegang saja sama dengan membeli. Serta syarat tersebut dikatakan oleh pedagang. Penyebab ketidak layakan jual beli ini adalah adanya ketidak jelasan barang dan tergantung syarat.
    • Munabadh/Munabadzah, mirip dengan mulamash, yaitu jual beli yang pembelinya tidak dengan cermat mengamati barang.
    • Najasy atau merekayasa permintaan. Hal ini biasanya dilakukan oleh penjual, dengan maksud memperoleh harga penjualan yang tinggi. Contoh ada orang sangat membutuhkan barang, kemudian ada penawar lain (biasanya rekan si pedagang) dengan harga lebih tinggi. Selanjutnya orang pertama yang sangat membutuhkan barang tersebut, bersedia membayar dengan harga lebih tinggi. Transaksi yang demikian menjadi haram, sebab ada unsur penipuan.  
  1. Berdasarkan pemegang kuasa dan pelaksana

Prinsip yang berkaitan dengan pelaksana kegiatan akuntansi syariah. Dengan kata lain prinsip ini mengatur perilaku dari pelaksana, yang terdiri dari pengusaha, akuntan, investor, kreditor, pegawai dan semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan akuntansi syariah. Prinsip pemegang kuasa dan pelaksana, serta pengukuran dan penjelasannya adalah sebagai berikut.

  1. Ketaqwaan

Pengukuran dan penjelasan:

  • Mengakui Allah SWT adalah satu-satunya penguasa tertinggi.
  • Meyakini Allah SWT mengawasi setiap tingkah laku manusia, dan akan dinilai pada, kemudian diberikan balasan yang sesuai di hari pembalasan.
  • Meyakini Allah SWT memberikan bimbingan, di setiap tujuan pengambilan keputusan.
  • Mampu membedakan benar san salah.
  1. Kebenaran

Pengukuran dan penjelasan:

  • Visi keberhasilan yang meluas ke dunia, yaitu dengan mencapai Maslahah (kebaikan).
  • Senantiasa memperbaiki hubungan dengan Allah SWT (Hablun min ‘allah) dan hubungan dengan manusia (Hablun minan’nas).
  1. Pertanggung Jawaban

Pengukuran dan penjelasan:

  • Superioritas atau kemutlakan hanya berada pada Allah SWT dan amanah.
  • Mengakui kerja adalah ibadah dan amal soleh adalah kunci untuk mencapai keberhasilan di dunia dan akhirat.
  • Mewujudkan manusia sebagai khalifah (pemimpin) di permukaan bumi, dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
  • Berlaku adli terhadap semua ciptaan Allah SWT, tidak hanya kepada manusia.

Prinsip-prinsip tersebut menjelaskan secara gamblang, bahwa akuntansi syariah memang berbeda dengan akuntansi konvensional. Di tengah rentannya ekonomi dunia, kerusakan alam, dan isu global lainnya, maka dengan prinsip-prinsip tersebut, akuntansi syariah diharapkan membawa angin baru. Sehingga di masa mendatang kehidupan dan peradaban manusia akan menjadi semakin membaik dan maju.

Author

UBICO Akuntan & Konsultan Bisnis

Comment (1)

  1. Apa peran prinsip-prinsip akuntansi syariah dalam pengambilan keputusan bisnis? - Lingkar Akuntansi
    01/07/2023

    […] syariah adalah sistem akuntansi yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Islam (syariah) yang mengatur berbagai aspek keuangan dan transaksi bisnis dalam lingkungan […]

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *