Tiket Bebas Pajak 6 Bulan, Siapa Saja Yang Dapat?
Meta Deskripsi
Bebas pajak 6 bulan adalah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk para wajib pajak terdampak covid-19. Masa bebas pajak terhitung mulai april hingga september 2020.
Tiket bebas pajak adalah salah satu stimulus fiskal yang digelontorkan pemerintah demi mempertahankan perekonomian di tengah serangan pandemi covid-19. Pandemi telah melumpuhkan hampir seluruh sendi kehidupan, sebab orang diwajibkan untuk mengurangi bahkan melarang aktivitas di luar rumah. Semua hal diusahakan dilakukan dari rumah, baik kegiatan ekonomi, pendidikan, administrasi dan sebagainya. Padahal kegiatan perekonomian belum beradaptasi sepenuhnya dengan model daring (jarak jauh). Apalagi Indonesia masih menerapkan kerja berbasis padat karya, alias lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dibandingkan teknologi. Sehingga semenjak pandemi, PHK masal pun tidak terhindarkan. Jika tak di PHK, sudah pasti ada pengurangan jam kerja dan gaji. Maka mau tidak mau, Indonesia dihadapkan pada dua tantangan, menghadapi dan menyelesaikan pandemi serta krisis ekonomi.
Demi mendukung daya beli masyarakat yang sudah pasti merosot, maka pemerintah mengeluarkan stimulus perekonomian. Salah satunya adalah di bidang perpajakan. Bidang yang merupakan sumber pendapatan negara ini, melakukan penyesuaian untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Jika tidak menyesuaikan, maka pengusaha dan rakyat akan semakin tertekan dan tidak memiliki daya beli, yang berakibat pada makin seretnya jalan perekonomian Indonesia.
Stimulus perekonomian yang diberikan pemerintah, sebagaimana telah disebutkan di atas adalah dengan memberikan bebas pajak selama 6 bulan. Pembebasan tersebut, diharapkan dapat mempertahankan daya beli masyarakat. Sehingga perekonomian bisa terus berjalan, meski secara perlahan. Harapannya setelah pandemi dinyatakan usai, perekonomian bisa mengejar ketertinggalan pertumbuhan. Tanpa adanya stimulus fiskal, yang salah satunya insentif pajak, maka masyarakat akan kehilangan daya beli. Saat daya beli tidak ada, maka produksi juga akan sulit dilakukam. Jika sudah demikian, maka krisis ekonomi akan beralih pada status depresi. Jika telah menjadi depresi, bisa dipastikan dampaknya cukup buruk, dan memerlukan waktu penyelesaian yang cukup lama. Apalagi dari pengalaman krisis-krisis sebelumnya, Indonesia membutuhkan waktu lebih dari satu tahun untuk kembali normal.
Tiket bebas pajak 6 bulan, tidak diberlakukan secara menyeluruh dan total. Mengingat ada banyak wajib pajak yang tidak terdampak secara signifikan dengan covid-19, contohnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintah. Golongan ini masih menerima gaji utuh, sebab dianggarkan dari APBN. Hanya keputusan pemerintah-lah yang bisa mengurangi jumlah gaji golongan tersebut. Sedangkan golongan usaha banyak yang terdampak seperti: penerbangan, pariwisata, perhotelan, ekspor-impor dan masih banyak yang lain. Oleh sebab itu, tiket bebas pajak hanya diberlakukan pada wajib pajak tertentu.
Tiket bebas pajak 6 bulan, hanya diberikan kepada dua golongan, yaitu:
- Pertama adalah bebas pembayaran PPh pasal 21 untuk karyawan bergaji Rp 16 juta hingga Rp 200 juta. Karyawan yang dimaksud adalah yang bekerja di industri manufaktur pengolahan. Lokasinya baik yang ada di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non-KITE.
- Kedua adalah pengusaha yang merupakan wajib pajak PPh pasal 22 impor, yang industrinya masuk ke dalam 19 kategori yang berlokasi di wilayah KITE maupun non-KITE. Termasuk dalam 19 kategori, adalah industri di bidang:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- Pertambangan dan Penggalian
- Industri Pengolahan
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin
- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
- Konstruksi
- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
- Pengangkutan dan Pergudangan
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
- Informasi dan Komunikasi
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi
- Real Estat
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
- Pendidikan
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
- Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
- Aktivitas Jasa Lainnya
- Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.
Setelah memastikan posisi perusahaan apakah masuk dalam 19 kategori di atas, maka selanjutnya perlu dipersiapkan dokumen untuk memperoleh tiket bebas pajak. Untuk langkah ini, perlu peran aktif pajak. Sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tidak melakukan pendataan secara langsung.
Untuk bisa memperoleh tiket bebas pajak, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
- Wajib pajak harus memberikan fotokopi surat keterangan saat melakukan transaksi. Transaksi yang dimaksud adalah pemotongan atau pemungutan PPh sesuai aturan pemotongan/pemungutan PPh, kepada pemotong/pemungut pajak.
- Wajib pajak menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah. Untuk penyampaian laporan realisasi PPh final dapat disampaikan di alamat www.pajak.go.id. Nantinya di alamat tersebut disediakan formulir untuk pelaporan PPh final.
- Setelah melengkapi kedua langkah di atas, laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah akan diberikan lampiran Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh Final Ditanggung Pemerintah EKS PMK …/PMK.03/2020,” atas transaksi yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh. Cap atau tulisan tersebut merupakan tanda pembebasan pajak selama 6 bulan, april hingga september 2020.
Selain pembebasan pajak selama 6 bulan, ada juga insentif fiskal dalam bentuk lain, yaitu:
- Penundaan PPh pasal 25, yang diterapkan pada perusahaan di 19 sektor pengolahan. Industri yang dimaksud berlokasi di KITE maupun non-KITE, termasuk KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM). Besar penundaan adalah 30%, selama jangka waktu 6 bulan.
- Percepatan restitusi pajak pertambahan nilai atau PPn, pada 19 industri tertentu, di wilayah KITE maupun KITE IKM. Untuk eksportir jumlah restitusi tidak dibatasi. Sedangkan importir hanya boleh mengklaim restitusi maksimal Rp 5 miliar. Perbedaan perlakukan terhadap eksportir dan importir, tujuannya adalah agar pengusaha lebih cenderung melakukan ekspor.
Jika diamati perusahaan-perusahaan yang dimaksud tentu termasuk perusahaan menengah dan besar. Sedangkan untuk UMKM, umumnya memang belum terkena kewajiban perpajakan sebab besaran omzetnya belum wajib untuk membayar pajak. Namun pemerintah juga berupaya membantu UMKM lewat keringanan penundaan pembayaran kredit, dan paket bantuan langsung tunai (BLT). Harapannya adalah iklim usaha mulai dari lini terendah hingga tertinggi mampu terus berjalan dan terjaga. Jangan sampai covid-19 bisa diatasi namun menimbulkan masalah baru, yakni timbul krisis ekonomi yang dampaknya bisa dipastikan lebih berat dibandingkan pandemi. Tiket bebas pajak 6 bulan tentunya bisa terlaksana dengan kerjasama seluruh pihak. Pengusaha mau melapor dan mengurus administrasinya dengan baik, dan petugas pajak juga melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian maka satu hal yang paling diperlukan di masa pandemi yang berpotensi menyeret krisis ekonomi, yaitu bersatu padu memaksimalkan potensi masing-masing guna melawan pandemi. Rakyat sehat, ekonomi kuat, dengan pemerintah yang berdaulat.