Cara Mengajukan Permohonan Relaksasi Pajak akibat COVID-19
Dalam membantu penanganan wabah Coronavirus Disease 19 (COVID-19), pemeritah memberikan pembebasan dari pemungutan dan pengurangan persentase pajak seperti yang sudah kami jelaskan pada post sebelumnya tentang relaksasi pajak akibat COVID-19. Jenis pajak yang mendapatkan insentif berupa pembebasan dari pemungutan diantaranya ada PPh pasal 21, PPh pasal 22 Import, penurunan tarif angsuran PPh pasal 25, dan pembebasan PPN.
Bagi wajib pajak yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sesuai lampiran PMK nomor 23/PMK.03/2020, kalian bisa langsung mengajukan permohonan ke KPP terdekat. Pengajuan surat keterangan bebas untuk fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan, sedangkan PPh Pasal 21 tidak membutuhkan surat keterangan bebas.
Menurut informasi pelayanan pajak secara tatap muka masih diperpanjang sampai 29 Mei 2020, wajib pajak bisa mengajukan permohonan via DJP Online. Namun, jika anda masih kesusahan dengan pengajuan permohonan dan pelaporannya… anda bisa langsung menghubungi UBICO.id. 🙂
Sumber:
DJP Online
PMK nomor 23/PMK.03.2020