Relaksasi Pajak Akibat Virus Corona
Angin segar di tengah wabah corona hadir dari Direktorat Jendran Pajak, dimana Menteri Keuangan telah mengesahkan PMK nomor 23/PMK.03/2020 terkait Insentif Pajak untuk Wajib pajak terdampak wabah Virus Corona dan PMK nomor 28/PMK.03/2020 terkait Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019. Namun, ini hanya beberapa dari sekian angin segar lainnya. Masih banyak putusan-putusan lainnya yang perlu dibahas satu-satu dengan ini ‘peringanan’ beban pajak baik badan maupun perorangan. Sebut saja PMK nomor 31/PMK.04/2020 dan PMK nomor 34/PMK.04/2020 terkait fasilitas-fasilitas insentif tambahan perusahaan yang melakukan eksport import dan kepabeanan.
PMK nomor 23/PMK.03/2020 berisi tentang adanya (1) insentif PPh ps 21, (2) insentif PPh ps 22 Impor, (3) insentif angsuran PPh ps 25, dan (4) insentif PPN. Tentunya untuk mendapat masing-masing insentif ada syarat tertentu serta melakukan pengajuan lewat DPJ (direktoran Jendral Pajak) Online. Menurut peraturan ini, sifat pajak yang ditanggung pemerintah bukan merupakan penghasilan.
Dalam peraturan ini tentu tidak semua wajib pajak dapat memperoleh insentif tersebut.
Syarat terpenuhi Wajib Pajak yang memperoleh insentif sesuai PMK nomor 23/PMK.03/2020
- Insentif PPh ps 21
- Perusahaan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang tercantum dalam lampiran huruf A PMK nomor 23/PMK.03/2020
- Perusahaan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
- WP merupakan karyawan dengan penghasilan tetap dan teratur (karyawan tetap)
- WP memiliki NPWP
- WP memiliki penghasilan bruto 1 tahun tidak lebih dari Rp. 200.000.000,-
- Insentif PPh ps 22 Impor
- Perusahaan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yangtercantum dalam lampiran huruf F PMK nomor 23/PMK.03/2020
- Perusahaan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
- Mengajukan Surat Keterangan Bebas kepada Kepala KPP atau melalui DPJ Online
- Insentif angsuran PPh ps 25 (Peurunan tarif sebesar 30%)
- Perusahaan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yangtercantum dalam lampiran huruf F PMK nomor 23/PMK.03/2020
- Perusahaan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
- Mengajukan Surat pengurangan angsuran kepada Kepala KPP atau melalui DPJ Online dengan format sesuai Lampiran huruf C PMK nomor 23/PMK.03/2020
- Insentif PPN
- Perusahaan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha yangtercantum dalam lampiran huruf F PMK nomor 23/PMK.03/2020
- Perusahaan telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE
- Perusahaan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restritusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5.000.000.000,-
Peraturan menteri ini mulai berlaku untuk masa pajak 1 April 2020 sampai dengan 30 September 2020. Cukup melegakan bukan?
Sumber:
IAI Jawa Timur
DJP Online
PMK nomor 23/PMK.03.2020